Diduga Asal Usul Kebakaran Lapas Tanggerang Berasal Dari Handphone, Kemenkum HAM Serahkan Ke Pihak Polisi

TanggerangKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menyatakan tak ingin berspekulasi penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena handphone yang dipakai narapidana. Dugaan tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Soal penyebab kebakaran, kita tidak mau berspekulasi. Terkait beragam dugaan, kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwenang untuk memeriksanya," ujar Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum PORK, Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (13/9).

Sampai saat ini, kata dia, Kemenkum HAM masih berpatokan pada dugaan sementara dari polisi bahwa kebakaran disebabkan korsleting listrik.

"Sementara saat ini, kita berpatokan pada dugaan awal polisi yang menyatakan penyebab kebakaran adalah arus pendek," jelasnya.

Fokus berikutnya adalah pemberian pendampingan kepada korban para napi maupun keluarga napi yang meninggal.

"Kita saat ini fokus pada pemulihan, pendampingan dan assistance kepada korban dan keluarganya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap, dugaan penggunaan handphone oleh narapidana menjadi pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Diperparah, bangunan tua Lapas tidak memiliki instalasi listrik yang aman.

"Karena kabelnya di atas dan juga penting ada main handphone. Jadi handphone masuk di ruang-ruang itu. Jadi kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi instalasi listriknya ya potensial kebakaran karena arus listrik," katanya dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (12/9).

Sehingga, menurutnya wajar terjadi masalah arus listrik jika ada penggunaan instalasi listrik yang sembarangan di dalam Lapas.

"Bisa jadi karena colokan handphone kabelnya diimprovisasi dan sebagainya memang potensial karena improvisasi yang tidak standar kabel yang aman ya," ujarnya.

Padahal, Choirul menjelaskan, penggunaan handphone di dalam Lapas tidak boleh sembarangan. Diduga ada pelanggaran penggunaan handphone para narapidana.

"Catatannya, masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya dan di jamnya. Bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh, boleh. Tapi waktunya tertentu tempatnya juga tertentu. Bukan tempat-tempat kayak gitu seharusnya apalagi jumlahnya sangat padat," terangnya.

Kendati begitu, Choirul mengatakan perlu menunggu kesimpulan dari pihak kepolisian yang tengah menggelar penyidikan penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Banjir Yang Melanda Turki Menewaskan 38 Orang, Presiden Erdogan Mengunjungi Para Korban

PT Jakpro Menargetkan Surkuit Formula E Selesai April 2022

Negara China Sudah Berhasil Melakukan Vaksinasi Covid-19 Kepada Warganya Lebih Dari 1 Miliar