Seorang Napi Lapas Kerobokan yang Sempat Kabur Seminggu Berhasil di Amankan Polisi, Sempat Mencuri 2 Sepeda Motor

BaliAparat Polres Badung, Bali, akhirnya berhasil menangkap narapidana I Gede Loka Wijaya yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

Lokas ditangkap di sekitar Jalan Nangka, Denpasar, pada Minggu (10/10) malam, sekitar pukul 21.30 Wita. Namun, saat dilakukan penangkapan Loka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter sehingga polisi menembak kaki kanannya.

"Maka dari itu melakukan tindakan tegas terhadap Loka guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Senin (11/10).

Ia juga menerangkan, kronologi narapidana itu kabur. Saat itu, pada Sabtu (2/10) sekitar pukul 18.30 Wita, Loka berhasil melarikan diri dari lapas dengan cara meloncat tembok sebelah pintu darurat.

Selanjutnya, Loka berjalan kaki ke arah timur Perempatan Pengubengan, Denpasar. Lalu Loka naik ojek online menuju KFC Kebo Iwa, Denpasar. Kemudian, menumpang truk menuju depan Terminal Mengwi, Badung.

Setibanya di Terminal Mengwi, Loka dijemput oleh temannya bernama Kris dan langsung ke wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, dan menginap semalam di rumah temannya.

Kemudian, pada Minggu (3/10) sekitar pukul 21:00 Wita, Loka melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam di sebuah penginapan di Desa Baluk, Kabupaten Jembrana dan lalu pergi ke penginapan Sinta di Jalan Ngurah Rai, Jembrana, dan kembali melakukan pencurian satu system sepeda electric motor merk Honda Vario Nopol DK 6168 ZI.

"Dan sepada motor Honda Supra Fit tersebut ditinggal di penginapan tersebut. Selanjutnya dia kembali ke Denpasar," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 system sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol DK 6168 ZI, 1 pisau cutter warna merah, uang Rp 180.000, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah kaca mata.

"Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, di saat narapidana melarikan diri, dirinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," ujar AKP Ika.

Seperti yang diberitakan, narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya dinyatakan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Napi itu diketahui dipenjara karena melakukan kasus pencurian dan di hukum 3 tahun pidana dan baru menjalani hukuman sekitar 1 tahun 1 bulan.

"Dia kasus pencurian, menjalani pidana tinggal 1 tahun 1 bulan. Vonisnya 3 tahun," kata Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi Rabu (6/10).

Pihaknya belum mengetahui, napi tersebut kabur lewat apa. Namun, yang pasti pada Senin (4/10) malam, napi tersebut sudah hilang saat petugas melakukan pengecekan di lapas.

"Malam itu kan dilaksanakan apel penghuni oleh regu yang aplus. Kemudian, setelah dicek baru ketahuan ada yang kurang satu. Dilakukanlah pencarian dan jejak-jejaknya," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Banjir Yang Melanda Turki Menewaskan 38 Orang, Presiden Erdogan Mengunjungi Para Korban

PT Jakpro Menargetkan Surkuit Formula E Selesai April 2022

Negara China Sudah Berhasil Melakukan Vaksinasi Covid-19 Kepada Warganya Lebih Dari 1 Miliar